ARTIKEL MASYARAKAT MULTIKULTURAL
Masyarakat
multicultural :
Merupakan suatu masyarakat yang
terdiri atas banyak struktur kebudayaan.Hal tersebut disebabkan karena
banyaknya suku bangsa yang memilik struktur budaya sendiri yang
berbeda dengan budaya suku bangsa yang lainnya.
Pendapat
dari beberapa ahli tentang pengertian masyarakat multicultural :
- J.S. Furnivall menyatakan bahwa masyarakat majemuk adalah suatumasyarakat yang terdiri dari dua atau lebih elemen yang hidup sendiri- sendiri,tanpa ada pembauran satu sama lain di dalam satu kesatuan politik.
- Clifford Geertz menyatakan bawah masyarakat majemuk merupakanmasyarakat yang terbagi ke dalam subsistem2 yang lebih kurang berdiri danmasing2 subsistem terikat oleh ikatan2 primordial.
- J.Nasikun menyatakan bahwa suatu masyarakat bersifat majemuk sejauhmasyarakat tersebut secara struktural memiliki subkebudayaan2 yg bersifat deverseyang di tandai oleh kurang berkembangnya sistem nilai yang disepakati olehseluruh anggota masyarakat dan juga sistem nilai dari kesatuan2 sosial, serta seringmunculnya konflik2 sosial.
Ciri-ciri
masyarakat multicultural :
a)
mempunyai struktur budaya lebih dari satu
b)
nilai2 dasar yang merupakan kesepakatan bersama sulit berkembang.
c)
sering terjadi konflik2 sosial yang berbau SARA.
d)
struktur sosialnya lebih bersifat nonkomplementer.
e)
proses integrasi yg terjadi berlangsung secara lambat.
f)
sering terjadi dominasi ekonomi, politik, dan sosial budaya.
Faktor2
penyebab timbulnya Masyarakat
Multikultural :
-
Keadaan geografis.
-
Pengaruh kebudayaan asing.
-
Kondisi iklim yang berbeda.
Masyarakat
Majemuk dan Masyarakat Multikultural
Dalam masyarakat majemuk manapun, mereka yang
tergolongsebagai minoritas selalu didiskriminasi. Ada
yang didiskriminasisecara legal dan formal, seperti yang terjadi di negara AfrikaSelatan
sebelum direformasi atau pada jaman penjaajhan Belandadan penjaajhan
Jepang di
Indonesia. Dan, ada yang didiskriminasisecara sosial dan budaya dalam bentuk kebijakan pemerintahnasional dan pemerintah setempat seperti yang terjadi diIndonesia dewasa ini.
Dalam tulisan singkat ini
akan ditunjukkanbahwa perjuangan hak-hak minoritas hanya mungkin
berhasil jikamasyarakat majemuk
Indonesia kita
perjuangkan untuk dirubahmenjadi masyarakat multikultural. Karena dalam masyarakatmultikultural itulah,
hak-hak untuk berbeda diakui
dan dihargai. Tulisan ini akan dimulai dengan penjelasan mengenai apa itumasyarakat Indonesia majemuk, yang seringkali salahdiidentifikasi oleh para
ahli dan orang awam
sebagai masyarakatmultikultural. Uraian berikutnya adalah mengenai denganpenjelasan mengenai apa itu golongan minoritas dalam kaitanatau pertentangannya dengan golongan dominan, dan disusuldengan penjelasan mengenai multikulturalisme. Tulisan akandiakhiri dengan saran mengenai bagaimana memperjuangkanhak-hak
minoritas di Indonesia.
Masyarakat
Majemuk dan Multikultural Indonesia
Masyarakat majemuk terbentuk dari dipersatukannyamasyarakat-masyarakat
suku bangsa oleh sistem
nasional, yangbiasanya dilakukan secara paksa (by force) menjadi sebuahbangsa dalam wadah negara. Sebelum Perang Dunia kedua,masyarakat-masyarakat negara jajahan adalah contoh darimasyarakat majemuk. Sedangkan setelah Perang Dunia keduacontoh-contoh dari
masyarakat majemuk antara lain,
Indonesia,Malaysia, Afrika Selatan, dan Suriname. Ciri-ciri
yang menyolokdan
kritikal dari masyarakat majemuk adalah hubungan antarasistem
nasional
atau pemerintah nasional dengan masyrakat sukubangsa,
dan hubungan di antara masyarakat suku bangsa yangdipersatukan oleh sistem nasional. Dalam perspektif hubngankekuatan, sistem nasional
atau pemerintahan nasional
adalahyang
dominan dan masyarakat-masyarakat suku bangsa adalahminoritas. Hubungan antara pemerintah nasional denganmasyarakat suku bangsa dalam masyarakat jajahan selaludiperantarai oleh golongan perantara, yang posisi ini di hindiaBelanda dipegang oleh golongan Cina, Arab, dan Timur Asinglainnya untuk
kepentingan pasar. Sedangkan para sultan dan rajaatau para bangsawan yang disukung oleh
para birokrat (priyayi)digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan penguasaan.Atau dipercayakan kepada para bangsawan dan priyayi untuk
kelompok-kelompok suku bangsa yang digolongkan sebagaiterbelakang atau
primitif.Dalam masyarakat majemuk dengan demikian ada perbedaan-perbedaan sosial,
budaya, dan politik yang
dikukuhkan sebagaihukum ataupun sebagai konvensi sosial yang membedakanmereka yang
tergolong sebagai dominan yang menjadi lawan dariyang minoritas. Dalam masyarakat
Hindia Belanda, pemerintahnasional atau penjajah mempunyai
kekutan iliter dan polisi yangdibarengi dengan kekuatan hukum untuk memaksakankepentingan-kepentingannya,
yaitu
mengeksploitasi sumber dayaalam dan manusia. Dalam struktur hubungan kekuatan yangberlaku secara nasional, dalalm penjajahan hindia
Belandaterdapat golongan yang paling
dominan yang berada pada lapisanteratas,
yaitu orang Belanda dan orang kulit
putih, disusul olehorang Cina, Arab, dan Timur asing lainnya, dan kemuian yangterbawah adalah mereka
yang tergolong pribumi.
Mereka yangtergolong
pribumi
digolongkan lagi menjadi yang tergolong telahmenganl peradaban dan meraka yang belum mengenalperadaban atau yang
masih primitif. Dalam struktur yang berlakunasional ini terdapat struktur-struktur hubungan kekuatandominan-minoritas yang bervariasi sesuai konteks-kontekshubungan
dan kepentingan yang berlaku.Dalam masa pendudukan Jepang di Indonesia, pemerintahpenajajahan Jepang yang
merupakan pemerintahan
militer telahmemposisikan diri sebagai kekuatan memaksa yang maha besar
dalam segala bidang
kehidupan masyarakat suku
bangsa yangdijajahnya.
Dengan kerakusannya yang luar biasa, seluruhwilayah jajahan Jepang di Indonesia dieksploitasi secara habishabisan
baik yang berupa sumber daya alam fisik maupun sumberdaya
manusianya (ingat
Romusha),
yang
merupakan kelompokminoritas dalam
perspektif penjajahan Jepang. Warga masyarakatHindia Belanda yang kemudian menjadi warga
penjajahan
Jepangmenyadari pentingnya memerdekakan
diri dari
penjajahan Jepangyang amat menyengsarakan mereka, emmerdekakan diri padatanggal 17
agustus tahun 1945, dipimpin oleh Soekarno-Hatta.Proklamasi
kemerdekaan
Republik Indonesia, yang disemangatioleh Sumpah Pemuda tahun 1928, sebetulnya merupakanterbentuknya sebuah bangsa dalam sebuah negara yaituIndonesia tanpa ada unsur paksaan. Pada tahun-tahunpenguasaan dan pemantapan kekuasaan
pemerintah nasionalbarulah muncul sejumlah pemberontakan kesukubangsaan-keyakinan keagamaan terhadap pemerintah nasional ataupemerintah pusat, seperti yang dilakukakn oleh DI/TII di jawaBarat,
DI/TII di Sulawesi Selatan, RMS, PRRI di Sumatera Barat danSumatera Selatan, Permesta di Sulawesi Utara, dan berbagaipemberontakan dan upaya memisahkan diri dari RepublikIndonesia akhir-akhir ini sebagaimana yang terjadi di Aceh, diRiau, dan di Papua, yang
harus diredam secara
militer. Begitu juga dengan
kerusuhan berdarah antar suku bangsa yang terjadidi kabupaten Sambas,
Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, danMaluku yang harus diredam secara paksa. Kesemuanya inimenunjukkan
adanya pemantapan pemersatuan negara Indonesiasecara
paksa, yang disebabkan
oleh adanya pertentangan antarasistem
nasional dengan masyarakat suku bangsa dan konflik diantara masyarakat-masyarakat suku bangsa dan keyakinankeagamaan yang
berbeda di Indonesia.Dalam era diberlakukannya otonomi daerah, siapa yangsepenuhnya berhak atas sumber daya alam, fisik, dan sosialbudaya, juga
diberlakukan oleh pemerintahan lokal, yang dikuasaidan didominasi
administrasi
dan politiknya oleh putra daerah ataumereka
yang secara suku bangsa adalah suku bangsa yang aslisetempat. Ini berlaku pada tingkat
provinsi maupun
pada tingkatkabupaten dan wilayah administrasinya. Ketentuan otonomidaerah ini menghasilkan golongan dominan dan golonganminoritas yang
bertingkat-tingkat sesuai dengan kesukubangsaanyang
bersangkutan. Lalu apakah itu dinamakan minoritas dandominan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar